home edukasi & pesantren

Politeknik Pariwisata NHI Bandung Peroleh Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Sabtu, 09 Desember 2023 - 07:00 WIB
Politeknik Pariwisata NHI Bandung mendapatkan penilaian predikat Unggul pada Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Bandung,
Politeknik Pariwisata NHI Bandung mendapatkan penilaian predikat “Unggul” pada Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nomor 1067/SK/BANPT/Ak/PT/XII/2023.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi capaian tersebut.

“Meraih akreditasi ‘Unggul’ bukan sebuah hal yang mudah, dibutuhkan konsistensi dan komitmen bersama dari seluruh civitas akademika. Kita harus menciptakan kualitas belajar yang baik, dimulai dari para tenaga pendidik dan didukung oleh pihak pegawai dan manajemen. Semoga dengan akreditas ini menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi memberikan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian bagi mahasiswa dan masyarakat,” kata Sandiaga.

Direktur Poltekpar NHI Bandung, Andar Danova L. Goeltom, mengatakan jika dahulu sistem akreditasi menggunakan nilai A, B, atau C, maka regulasi yang dipakai dalam akreditasi perguruan tinggi saat ini adalah menggunakan predikat “Unggul” sebagai akreditasi terbaik, sementara untuk level di bawahnya menggunakan predikat ‘Baik Sekali’ dan level paling bawah adalah ‘Baik’.

“Untuk memperoleh predikat akreditasi ‘Unggul’ tersebut bukan hal yang mudah, karena sebuah perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang memang mutlak harus terpenuhi,” kata Andar.

Persyaratan dimaksud meliputi ketercukupan jumlah dosen tetap, jumlah mahasiswa baru dalam kurun waktu lima tahun terakhir, batas maksimum dosen tidak tetap, rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap, termasuk juga persyaratan yang terkait dengan persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu dalam menempuh studinya serta persentase keberhasilan studi oleh mahasiswa.

Selain itu jumlah lulusan, akreditasi program studi, kualifikasi akademik dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK dan mempunyai gelar doktor/doktor terapan/spesialis, dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK yang mempunyai jabatan akademik guru besar, lektor kepala, dan lektor menjadi syarat yang harus tercukupi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pariwisata kemenparekraf
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya