Anies Janji Revisi UU KPK, Ganjar Mau Kirim Koruptor ke Nusakambangan
Muhajirin
Rabu, 13 Desember 2023 - 03:30 WIB
Capres Anies beranji merevisi UU KPK dan Ganjar mau mengirim koruptor ke Nusakambangan
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, dan capres nomor urut 2, Ganjar nomor 2 memiliki komitmen yang sama dalam hal pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini, Anies mengaku akan merevisi Undang-undang No Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sementara, Ganjar akan mengirim koruptor ke Nusakambangan untuk memberikan efek jera.
"Undang-undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali," kata Anies dalam debat capres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Anies juga menginginkan agar Undang-undang Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, pemerintah perlu memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca juga:Janji Berantas Korupsi, Prabowo: Pemimpin Harus Memberi Contoh
"Sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan undang-undang. Tidak hanya aparat penegak hukum, seluruh rakyat memerangi korupsi. Gerakan anti korupsi gerakan semesta dari seluruh rakyat," ujarnya.
Sementara, Ganjar menekankan, Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan, hingga bisa membawa koruptor ke Nusakambangan demi beri efek jera.
Dalam hal ini, Anies mengaku akan merevisi Undang-undang No Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sementara, Ganjar akan mengirim koruptor ke Nusakambangan untuk memberikan efek jera.
"Undang-undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali," kata Anies dalam debat capres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Anies juga menginginkan agar Undang-undang Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, pemerintah perlu memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca juga:Janji Berantas Korupsi, Prabowo: Pemimpin Harus Memberi Contoh
"Sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan undang-undang. Tidak hanya aparat penegak hukum, seluruh rakyat memerangi korupsi. Gerakan anti korupsi gerakan semesta dari seluruh rakyat," ujarnya.
Sementara, Ganjar menekankan, Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan, hingga bisa membawa koruptor ke Nusakambangan demi beri efek jera.