home global news

Kemenkes Bayarkan Insentif Nakes Pusat Rp5,8 Triliun

Kamis, 02 September 2021 - 23:02 WIB
Ilustrasi petugas nakes membawa pasien terinfeksi Covid-19 ke ambulans. (Foto: Antara)
Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani Covid-19, baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020.

Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebesar Rp9,078 triliun, dengan rincian Rp1,480 triliun digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, insentif untuk tahun 2021 sebesar Rp7,428 triliun, dan Rp170 miliar untuk santunan kematian.

"Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar," kata dr. Kirana dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Ia menjelaskan bahwasanya rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun, angka tersebut bersifat fluktuatif dan tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.

"Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat," ujarnya.

Baca juga:Kemenkes Tegaskan Dosis Vaksin Ke-3 untuk Nakes, Bukan Masyarakat Umum

Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, lanjut dr. Kirana, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkes nakes insentif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya