LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani Covid-19, baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020.
Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebesar Rp9,078 triliun, dengan rincian Rp1,480 triliun digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, insentif untuk tahun 2021 sebesar Rp7,428 triliun, dan Rp170 miliar untuk santunan kematian.
"Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar," kata dr. Kirana dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan bahwasanya rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun, angka tersebut bersifat fluktuatif dan tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.
"Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat," ujarnya.
Baca juga:
Kemenkes Tegaskan Dosis Vaksin Ke-3 untuk Nakes, Bukan Masyarakat UmumSelain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, lanjut dr. Kirana, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.
Hingga 2 September 2021, realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%. Sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.
"Insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sudah menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda," jelasnya.
Guna mempercepat penyaluran insentif nakes, dr. Kirana mengatakan Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.
"Bila ditemukan kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Sebagai informasi, pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.
(sof)