Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemenkes Tegaskan Dosis Vaksin Ke-3 untuk Nakes, Bukan Masyarakat Umum

fajar adhitya Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:05 WIB
Kemenkes Tegaskan Dosis Vaksin Ke-3 untuk Nakes, Bukan Masyarakat Umum
Ilustrasi tenaga kesehatan atau medis. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan dosis ketiga vaksin (booster) hanya untuk para tenaga kesehatan (nakes). Kebijakan tersebut sesuai dengan anjuran Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

dr Nadia mengatakan, vaksin Moderna yang menjadi booster untuk para tenaga kesehatan kini juga bisa diberikan kepada masyarakat. "Masyarakat tidak mendapatkan dosis ketiga (vaksin)," tegas dr. Nadia dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Vaksin Pfizer di Jakarta untuk Umum, Begini Persyaratannya

"Vaksin diberikan hanya untuk dosis pertama dan kedua. Dilarang untuk memberikan dosis ketiga bagi masyarakat umum selain untuk SDM kesehatan yang memberikan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan," ucapnya.

Ada pun vaksin dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, vaksin berisi suspensi beku dengan satu vial berisi maksimal 15 dosis (IP=14). Kedua, diberikan kepada mereka yang berusia 18 ke atas sebanyak dua dosis (@ 0,5 ml) secara intramuskular dengan interval pemberian empat minggu dari dosis pertama.

Selanjutnya, vaksin yang dikirimkan harus langsung dibagi dua untuk dosis pertama dan kedua. Vaksin dosis pertama yang sudah disimpan di vaccine refrigerator dengan suhu yang sudah ditentukan.

"Hal-hal terkait manajemen rantai dingin vaksin dan pelayanan vaksinasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Selain pemberian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan serta berbagai jenis vaksin untuk diberikan kepada masyarakat, dr. Nadia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat dan menjangkau banyak kalangan masyarakat akan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ragu Terpapar Covid-19, Tes Penciuman dengan 4 Bahan Aromatik

Mulai dari pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, dan penyesuaian form skrining pelaksanaan vaksinasi. dr. Nadia melanjutkan, percepatan vaksinasi ini juga didukung oleh peranan berbagai pihak, termasuk pihak swasta. "Seperti misalnya bekerja sama dengan pihak swasta untuk menghadirkan sentra vaksinasi hingga layanan antar-jemput (dengan ojek daring)," katanya. (Sumber: Antaranews)

Baca Juga:

Pelonggaran Diperluas, Mal di Solo Raya Kembali Dibuka

PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)