LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas maksimal kapasitas 50 persen. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Hal tersebut termaktub dalam Diktum Kelima huruf (a), Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut yang dikeluarkan, Senin (23/8/2021) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8/2021) sampai dengan Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengunjung Fasilitas Umum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian Instruksi Mendagri tersebut.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria Level 3, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Timur, Selatan, Utara dan Pusat. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan
Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Kagama Dorong UMKM Melakukan Transformasi Digital untuk Bisa Bertahan di Tengah PandemiNamun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Sumber:
Antaranews)
(asf)