LANGIT7.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Pfizer untuk masyarakat umum pada hari ini, Senin (23/8/2021).
Vaksin jenis ini diketahui hanya diperuntukkan masyarakat yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.
Menurut data yang dilansir RRI, Selasa (24/8/2021) hanya ada beberapa lokasi yang melayani penyuntikan vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.
Namun, bagi anda yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer maka ada beberapa syarat yang harus dihadapi diantaranya sebagai berikut:
Pertama seseorang belum pernah mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.
Calon penerima harus berusia di atas 12 tahun dan WNI yang memiliki KTP atau wilayah domisili DKI Jakarta.
Calon penerima vaksin membawa fotokopi KTP dan KK.
Apabila memiliki komorbid maka penerima vaksin wajib membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis. Bagi warga Ibu Kota yang dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI.
Bila tertarik dan saat ini berdomisili di Jakarta, bisa cek kuota vaksin Pfizer di https://corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki
Karena berdasarkan situs tersebut, vaksin Pfizer baru terdapat di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Bahkan, kuota untuk periode 23 - 27 Agustus hanya terdapat 1.800 vaksin terbagi untuk beberapa hari dan di beberapa lokasi fasilitas kesehatan.
(arp)