home wirausaha syariah

Menparekraf: HaKI Harus Jadi Kekuatan Pelaku Ekraf dalam Pengembangan Usaha

Jum'at, 12 Januari 2024 - 21:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menekankan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) harus menjadi kekuatan utama dalam pengembangan usaha
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) harus menjadi kekuatan utama dalam pengembangan usaha bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Badung, Bali, dan Indonesia pada umumnya.

Menparekraf Sandiaga dalam kegiatan "Kelana Nusantara" yang berlangsung di D'Wika Resto, Badung, Bali, Kamis (11/1/2024), mengatakan HaKI merupakan peluang bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Badung untuk bisa meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta memperluas peluang untuk mengembangkan pasar.

"HaKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf (ekonomi kreatif) di Kabupaten Badung agar produk mereka memiliki perlindungan hukum dan tentunya semakin berkembang," kata Sandiaga.

Presiden dalam gelaran World Conference and Creative Economy (WCCE) 2022 di Bali menyampaikan ekonomi kreatif di Indonesia dan banyak negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.

Karenanya keberadaan HaKI menjadi hal penting karena tidak hanya sebagai alat perlindungan dari barang dan jasa yang diproduksi, tapi juga untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.

Baca juga:Dosen UM Surabaya Bagikan 7 Tips Buka Usaha untuk Pemula

Terlebih melalui Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 24 Tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dimungkinkan mengajukan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menparekraf haki pelaku usaha ekonomi kreatif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya