Dalam Islam, Harta Diklasifikasikan Jadi 7 Macam
Tim langit 7
Ahad, 21 Januari 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Dalam memahami prinsip wakaf, umat Islam perlu memahami esensi harta sebagai objek wakaf (mauquf). Islam tidak hanya melihat harta sebagai sekadar benda mati, melainkan sebagai entitas yang melibatkan aspek psikis manusia, yaitu cinta (hubb) dan gandrung (mailah). Sebagai hasilnya, harta dalam pandangan Islam adalah benda yang dicintai dan diganderungi oleh manusia.
Dalam Islam, pengkajian terhadap harta dapat dibagi menjadi dua aspek utama: pertama, dalam konteks status hukumnya, yakni apakah suatu benda dapat diizinkan untuk digunakan atau dikonsumsi; dan kedua, benda-benda yang dilarang digunakan atau dikonsumsi karena sifat atau substansi benda tersebut (haram lidzatih), serta melibatkan proses perolehan, investasi, atau pengelolaan, dan cara konsumsinya (haram li ghairih).
Dalam Pengajian Tarjih, pakar ekonomi Islam Jaih Mubarok yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, Islam mengklasifikasikan harta menjadi tujuh macam.
Baca juga:Ustaz Adi Hidayat Bagikan 3 Cara Introspeksi Diri di Bulan Rajab, Apa Saja?
Pertama, harta yang boleh dimanfaatkan (mutaqawwam) dan yang tidak boleh dimanfaatkan (ghair al-mutaqawwam), sering kali diartikan sebagai benda berharga dan benda tidak berharga menurut syariah.
Kedua, benda yang memiliki padanan (mal-mitsli) atau dapat dengan mudah ditemukan di pasar atau masyarakat umum, dan benda yang tidak memiliki padanan (mal-qimi).
Ketiga, Islam membedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Dalam Islam, pengkajian terhadap harta dapat dibagi menjadi dua aspek utama: pertama, dalam konteks status hukumnya, yakni apakah suatu benda dapat diizinkan untuk digunakan atau dikonsumsi; dan kedua, benda-benda yang dilarang digunakan atau dikonsumsi karena sifat atau substansi benda tersebut (haram lidzatih), serta melibatkan proses perolehan, investasi, atau pengelolaan, dan cara konsumsinya (haram li ghairih).
Dalam Pengajian Tarjih, pakar ekonomi Islam Jaih Mubarok yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, Islam mengklasifikasikan harta menjadi tujuh macam.
Baca juga:Ustaz Adi Hidayat Bagikan 3 Cara Introspeksi Diri di Bulan Rajab, Apa Saja?
Pertama, harta yang boleh dimanfaatkan (mutaqawwam) dan yang tidak boleh dimanfaatkan (ghair al-mutaqawwam), sering kali diartikan sebagai benda berharga dan benda tidak berharga menurut syariah.
Kedua, benda yang memiliki padanan (mal-mitsli) atau dapat dengan mudah ditemukan di pasar atau masyarakat umum, dan benda yang tidak memiliki padanan (mal-qimi).
Ketiga, Islam membedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak.