Bawaslu: Peserta Pemilu Bagi-Bagi Sembako Masuk Kategori Politik Uang
Tim langit 7
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:00 WIB
Bawaslu tegaskan peserta pemilu bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembilan bahan pokok (sembako) saat kampanye.
Bagja menyatakan, memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024. Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya dijual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Dia menerangkan, penjualan sembako dilakukan dengan memberikan diskon maksimal potongan harga sebesar 50 persen. "Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (29/1/2024).
Pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Bawaslu pada periode sebelumnya selama Pemilu Serentak 2019. Pada waktu tersebut, Bawaslu dengan tegas menetapkan bahwa pembagian sembako merupakan bentuk politik uang.
"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," jelasnya.
Baca juga:Pantau Persiapan Pemilu, Ketua DPD RI Kunjungi KPU Surabaya dan Sidoarjo
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Ia berpesan agar setiap tingkatan jajaran Bawaslu membentuk kekompakan sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas.
Bagja menyatakan, memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024. Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya dijual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Dia menerangkan, penjualan sembako dilakukan dengan memberikan diskon maksimal potongan harga sebesar 50 persen. "Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (29/1/2024).
Pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Bawaslu pada periode sebelumnya selama Pemilu Serentak 2019. Pada waktu tersebut, Bawaslu dengan tegas menetapkan bahwa pembagian sembako merupakan bentuk politik uang.
"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," jelasnya.
Baca juga:Pantau Persiapan Pemilu, Ketua DPD RI Kunjungi KPU Surabaya dan Sidoarjo
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Ia berpesan agar setiap tingkatan jajaran Bawaslu membentuk kekompakan sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas.