home global news

Catat! Tarif Tol Ruas Surabaya-Gresik Naik Rp500 hingga Rp5.000

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:00 WIB
Tarif Tol Ruas Surabaya Gresik mengalami penyesuaian mulai 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.Foto/ilustrasi
Pengguna jalan tol ruas Surabaya-Gresik siapkan saldo e-Tol lebih banyak. Tarif Tol Ruas Surabaya-Gresik mengalami kenaikan mulai 4 Februari pukul 00 WIB.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.149/KPTS/M/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Kenaikan tarif bervariasi antara Rp500 hingga Rp5.000. Misalnya tarif kendaraan golongan 1 dari Tol Dupak ke Tandes yang semula Rp4.000 menjadi Rp4.500. Demikian juga tarif dari Tol Manyar (Gresik) ke Dupak (Surabaya) yang semula Rp22.500 menjadi Rp27.500. (lihat tabel).



Menurut Humas PT Margabumi Matrarayabunyi, Andjar Hari Sutoto, evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi sesuai dengan UU RI no.38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 48 ayat (2) dan PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP N0.17 Tahun 2021.

Baca juga:Diresmikan Presiden, Total Investasi Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Rp4 Triliun

"Sedangkan berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 4 Tentang Jalan, evaluasi penyesuaian tarif tol dapat dilakukan antara lain jika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jalan tol kenaikan tarif tarif tol
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya