Aturan Baru Masjidil Haram: Dilarang Bawa Tas Besar dan Makanan
Esti setiyowati
Selasa, 20 Februari 2024 - 20:00 WIB
ilustrasi
Otoritas Masjidil Haram, Mekkah mengumumkan aturan baru bagi jamaah umrah saat menjalankan tawaf dan sa'i. Melansir IQNA, Selasa (20/2/2024), Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami, menekankan aturan tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah selama beribadah.
Salah satu aturan yang paling penting adalah melarang benda-benda tertentu (data-x) memasuki lingkungan masjid, seperti tas travel besar, kantong air, makanan dan minuman (kecuali kopi, kurma, dan air), instrumen tajam, cairan yang mudah terbakar, dan kereta bayi.
Al Salami mengatakan, barang-barang data-x ini berukuran besar atau berbahaya dan dapat menimbulkan risiko di tempat ramai.
Dia menambahkan, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi semua orang.
Baca juga:Kemenag Imbau Calon Jamaah Tidak Umrah Backpaker
Aturan tersebut bertujuan untuk memperlancar arus jamaah di Masjidil Haram, terutama pada jam sibuk ibadah.
Otoritas Masjidil Haram juga berupaya meningkatkan lingkungan spiritual dan fokus pada makna religius dari ibadah umrah.
Salah satu aturan yang paling penting adalah melarang benda-benda tertentu (data-x) memasuki lingkungan masjid, seperti tas travel besar, kantong air, makanan dan minuman (kecuali kopi, kurma, dan air), instrumen tajam, cairan yang mudah terbakar, dan kereta bayi.
Al Salami mengatakan, barang-barang data-x ini berukuran besar atau berbahaya dan dapat menimbulkan risiko di tempat ramai.
Dia menambahkan, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi semua orang.
Baca juga:Kemenag Imbau Calon Jamaah Tidak Umrah Backpaker
Aturan tersebut bertujuan untuk memperlancar arus jamaah di Masjidil Haram, terutama pada jam sibuk ibadah.
Otoritas Masjidil Haram juga berupaya meningkatkan lingkungan spiritual dan fokus pada makna religius dari ibadah umrah.