home global news

Sosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal 2024, BPJPH Rangkul Industri

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:00 WIB
ilustrasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengajak industri besar untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Sosialisasi kewajiban sertifikasi halal itu akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas.

"Kami mengajak perusahaan-perusahaan besar juga ikut berpartisipasi secara kolaboratif untuk memberikan dukungan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 nanti bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," kata Aqil dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca juga:Kasus Bullying Marak, JPPI: Perkuat Sistem Sekolah Ramah Anak dan Komunikasi Keluarga

Aqil berharap, dengan pelibatan kalangan industri, maka edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal dapat tersebar secara masif kepada masyarakat.

Merespon ajakan tersebut, para pimpinan perusahaan menyambut baik dan mengaku siap memberikan dukungan bagi penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal secara bersama-sama.

"Kami sebagai pelaku industri ingin terus comply (taat) terhadap segala regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini sertifikasi halal juga sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses bisnis kami sedari awal. Tentunya kami akan bantu menyebarluaskan informasi ini," jelas perwakilan PT Heinz ABC Indonesia, Jessen Tjoleng.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpjph bersertifikat halal industri sertifikasi halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya