Kemenperin Fokus Memperkuat Ekonomi Nasional Melalui Pemberdayaan Industri Halal
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 03 September 2021 - 20:52 WIB
Ilustrasi industri halal. Foto: Langit7/Istock
Kepala Badan Standarisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, kebijakan Serambi Halal BBIHP bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada pelaku industri.
Di antaranya melalui sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.
“Kemenperin fokus memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/9).
Baca juga:Serambi Halal BBIHP, Wadah Edukasi Konsep Halal dari Kemenperin
Doddy menyebutkan, pihaknya akan berupaya mendorong pengembangan industri halal dan melakukan penguatan terhadap seluruh rantai nilai industri halal, dari sektor hulu sampai hilir. Dukungan tersebut meliputi standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0.
Sementara, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, pihaknya membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Adapun unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.
Baca juga:MUI: Sertifikasi Halal adalah Fatwa Tertulis untuk Lindungi Konsumen Muslim
Di antaranya melalui sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.
“Kemenperin fokus memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/9).
Baca juga:Serambi Halal BBIHP, Wadah Edukasi Konsep Halal dari Kemenperin
Doddy menyebutkan, pihaknya akan berupaya mendorong pengembangan industri halal dan melakukan penguatan terhadap seluruh rantai nilai industri halal, dari sektor hulu sampai hilir. Dukungan tersebut meliputi standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0.
Sementara, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, pihaknya membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Adapun unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.
Baca juga:MUI: Sertifikasi Halal adalah Fatwa Tertulis untuk Lindungi Konsumen Muslim