Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kemenperin Fokus Memperkuat Ekonomi Nasional Melalui Pemberdayaan Industri Halal

mahmuda attar hussein Jum'at, 03 September 2021 - 20:52 WIB
Kemenperin Fokus Memperkuat Ekonomi Nasional Melalui Pemberdayaan Industri Halal
Ilustrasi industri halal. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala Badan Standarisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, kebijakan Serambi Halal BBIHP bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada pelaku industri.

Di antaranya melalui sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.

“Kemenperin fokus memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/9).

Baca juga: Serambi Halal BBIHP, Wadah Edukasi Konsep Halal dari Kemenperin

Doddy menyebutkan, pihaknya akan berupaya mendorong pengembangan industri halal dan melakukan penguatan terhadap seluruh rantai nilai industri halal, dari sektor hulu sampai hilir. Dukungan tersebut meliputi standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0.

Sementara, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, pihaknya membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Adapun unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.

Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal adalah Fatwa Tertulis untuk Lindungi Konsumen Muslim

Saat ini, diketahui masih banyak industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal. Seperti pada 2019, baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal. Dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.

Sementara itu, total industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia tahun 2019 sebanyak 2,31 juta unit usaha atau 52,8 persen terhadap total IMK. Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman, sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38.4 persen terhadap total IMK.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)