home wirausaha syariah

Perkuat Kepercayaan Masyarakat, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Bank Syariah

Kamis, 07 Maret 2024 - 16:52 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah dengan menerbitkan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penerbita aturan tersebut telah dilakukan pada 16 Februari 2024, dimana POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.

Baca juga:Tumbuh Solid dan Berkelanjutan, Laba BCA Syariah 2023 Capai Rp153,8 Miliar

POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

“OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikantone of the topterkait pentingnya tata kelola ini,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (7/3/2024).



Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bank syariah ojk tata kelola kepercayaan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya