home edukasi & pesantren

Digitalisasi Penting untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat

Rabu, 03 April 2024 - 11:00 WIB
Guru besar Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Sosial Islam FEB Unair, Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi m
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.

Guru besar Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Sosial Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi menerangkan, zakat di Indonesia memiliki potensi untuk menyejahterakan masyarakatnya.

“Banyak media yang memberitakan potensi zakat di Indonesia cukup besar. Tercatat, sekitar 10 tahun lalu, zakat yang terkumpul adalah 200 triliun dan sekarang meningkat sekitar 300 triliun,” jelas Prof Tika.

Baca juga:Jangan Sia-Siakan, Perbanyaklah Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Prof Tika mengatakan, meskipun memiliki potensi yang besar, zakat juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terhadap tata kelolanya. Lembaga pengelola zakat harus lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat agar mendapat kepercayaan masyarakat.

“Adanya pemberitaan mengenai kasus-kasus lembaga pengelolaan zakat menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Lembaga pengelola zakat harusnya lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat,” terangnya.

Di sisi lain, terdapat masalah juga pada Muzakki yang menyalurkan zakat pada lembaga yang tidak langsung terdaftar secara resmi sebagai lembaga pengelola zakat. Sehingga, transparansi dalam pengelolaan zakat harus lebih ditingkatkan lagi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
digitalisasi zakat pengelolaan transparan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya