home lifestyle muslim

KH Cholil Nafis Sebut 3 Pemicu Pinjol Kian Marak, No.1 Paling Bahaya

Senin, 06 September 2021 - 15:08 WIB
Ilustrasi peer to peer fintech lending atau pinjaman online Grafis: Langit7.id/Istock
Jasa keuangan Pinjaman Online (Pinjol) semakin marak dan jumlahnya bertambah banyak di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara peer-to-peer (P2P) fintech lending atau peminjaman online langsung ke pengguna dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan.

Angka itu tentu lebih banyak bila ditambah jasa pinjol yg ilegal. Data terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 layanan pinjol.

Mengapa tren pinjaman online bisa tumbuh subur di Indonesia? Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Cholil Nafis menjelaskan ada kebiasaan di masyarakat yang turut membuat keberadaan pinjol semakin marak.

"Ada 3 sebab, yang pertama dan yang paling bahaya karena gaya hidup untuk memenuhi keinginan hidup," ujarnya di Webinar Infobank "Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat" yang dinukil Senin (6/9/2021).

"Kedua karena iseng hanya ingin tahu bagaimana sistem di pinjaman online. Dan ketiga karena kebutuhan hidup yang terdesak", jelasnya lagi. Bagi yang ketiga ini, imbuhnya, perlu ditolong

Untuk kategori pertama, MUI sejauh ini terus berupaya memberikan kesadaran agar menjauhi pinjol sebagai keinginan menutupi gaya hidup. "Karena ini termasuk dilarang dalam agama. Utang jangan dijadikan gaya hidup,".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kh cholil nafis pinjol pinjaman online fintech gaya hidup utang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya