LANGIT7.ID, Jakarta - Jasa keuangan Pinjaman Online (Pinjol) semakin marak dan jumlahnya bertambah banyak di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara peer-to-peer (P2P) fintech lending atau peminjaman online langsung ke pengguna dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan.
Angka itu tentu lebih banyak bila ditambah jasa pinjol yg ilegal. Data terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 layanan pinjol.
Mengapa tren pinjaman online bisa tumbuh subur di Indonesia? Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Cholil Nafis menjelaskan ada kebiasaan di masyarakat yang turut membuat keberadaan pinjol semakin marak.
"Ada 3 sebab, yang pertama dan yang paling bahaya karena gaya hidup untuk memenuhi keinginan hidup," ujarnya di Webinar Infobank "Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat" yang dinukil Senin (6/9/2021).
"Kedua karena iseng hanya ingin tahu bagaimana sistem di pinjaman online. Dan ketiga karena kebutuhan hidup yang terdesak", jelasnya lagi. Bagi yang ketiga ini, imbuhnya, perlu ditolong
Untuk kategori pertama, MUI sejauh ini terus berupaya memberikan kesadaran agar menjauhi pinjol sebagai keinginan menutupi gaya hidup. "Karena ini termasuk dilarang dalam agama. Utang jangan dijadikan gaya hidup,".
"Kita saja diajari berdoa oleh Rasulullah SAW, untuk dilindungi dari utang" ujarnya seraya melafalkan doa berikut
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
"Allahumma inni a'udzu bika minal hammi wal hazani wa a'udzu bika minal 'ajzi wal kasali wa a'udzu bika minal jubni wal bukhli wa a'udzu bika min ghalabatid daini waqahrir rijal."
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir. Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan kesewenang-wenangan manusia).
"Berutang itu tertekan lo." kata KH Cholil. "Kita sulit untuk berjalan tegak bertemu dengan orang yang mengutangi," ujarnya.
Ia juga menekankan pemerintah perlu mengawasi pinjol. "Regulasi bagian pemerintah, yang kami lakukan memberikan literasi kepada masyarakat terkait financial planing-nya," kata Kyai Cholil.
Masyarat, menurutnya harus didorong agar kebutuhan konsumsi tidak dari dipenuhi dari meminjam, atau menutupi keinginannya dari meminjam.
"Pinjaman untuk konsumtif pasti akan memberatkan, sehingga ekonomi tidak berkembang, meskipun ada penyaluran", pesan Kyai Cholil yang juga pendiri dan pengasuh Pesantren Cendekia Amanah.
Sementara untuk kategori ketiga karena kebutuhan hidup terdesak atau darurat, kyai asal Madura menyinggung keberadaan lembaga-lembaga amil zakat, yang punya kontribusi programnya untuk membantu kaum dhuafa sebagai solusi.
"Solusinya bukan pinjol tetapi santunan online. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada harus bisa mendistribusikan (bantuan) secara online," ucapnya.
"Harus dicarikan juga instrumennya, karena tidak bertemu langsung (dengan penerima bantuan) kan. Tapi bagaimana tetap bisa mengukur seseorang itu layak dapat bantuan", jelasnya.
MUI berharap tumbuh kesadaran kuat di masyarakat sehingga mereka mengurungkan minatnya untuk meminjam dari pinjol.
"(Yang terjadi) Karena
demand banyak, akhirnya keberadaan
supply juga jadi banyak. Jika
demand tidak ada,
supply pun berkurang", ujar Kyai Cholil.
(arp)