home global news

Berorientasi Pelayanan, Kemendes Canangkan ASN BerAKHLAK dan Agen Perubahan

Senin, 06 September 2021 - 14:04 WIB
Menteri Abdul Halim Iskandar didampingi Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi memcanangkan ASN Berakhlak dan kukuhkan Agen Perubahan . Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar canangkan ASN Berakhlak dan kukuhkan Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Senin (6/9/2021).

Halim Iskandar canangkan ASN Berakhlak dengan menyematkan pin kepada Inspektur Jenderal Ekatmawati, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Aisyah Gamawati dan Sekretaris Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati. Halim iskandar juga sematkan pin kepada dua Agen Perubahan.

Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dalam laporannya mengatakan, Presiden RI, Bapak Joko Widodo meluncurkan nilai dasar/core Values ASN yakni “BerAKHLAK” dan Employer Branding nya ‘Bangga Melayani Bangsa’. Dimana tujuannya adalah untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN baik di Pusat maupun daerah.

Baca juga:Berhasil Mutakhirkan Data, Pasaman Dijadikan Pilot Project Penurunan Kemiskinan Ekstrem

"Pencanangan Core Values Aparatur Sipil Negara “BerAKHLAK” yakni Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, karmonis, loyal, adaftif, Kolaboratif di lingkungan kemendes PDTT adalah sebagai bentuk Komitmen dari unsur pimpinan dan seluruh jajaran pegawai dalam mendukung dan mensukseskan kebijakan pemerintah," kata Taufik.

Tujuan dibentuknya Agen Perubahan ini adalah untuk mendapatkan ASN sebagai agen perubahan yang akan berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan teladan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.

Seleksi calon Agen Perubahan 2021 telah dilaksanakan 12-16 Agustus secara bertahap. Sebanyak 143 orang diusulkan oleh UKE 1, setelah seleksi tahap III Tim Penilai yang diketui Dirjen PEID Harlina Sulistyorini menetapkan 20 Agen Perubahan Kementerian, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor: 85 Tahun 2021 Tentang Agen Perubahan di Lingkungan Kemendes PDTT.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pelayanan kemendes asn agen perubahan berakhlak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya