home global news

Pengadilan Dunia Resmi Perintah Israel Hentikan Invasi Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:47 WIB
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Hakim Nawaf Salam, memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), saat mengeluarkan keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan

LANGIT7.ID-,Den Haag- -Para hakim di pengadilan tinggi PBB pada hari Jumat resmi memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan.

Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Pengadilan Dunia, presiden lembaga tersebut Nawaf Salam mengatakan tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan pada Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung saat ini, dimana kondisi disana dipenuhi keadaan darurat.

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya” di Rafah, katanya.

Pengadilan mendukung permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan Israel menghentikan serangannya di Rafah, seminggu setelah Pretoria(ibu kota Afrika Selatan) menyerukan tindakan tersebut dalam kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.

Sementara itu, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dengan alasan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan ditargetkan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.

Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan menjelang keputusan hari Jumat bahwa “tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel dalam melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.”

Israel melancarkan serangannya ke kota selatan Rafah bulan ini, memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota yang telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari 2,3 juta penduduknya.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
afrika selatan mahkamah internasional konflik palestina israel
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya