home global news

MUI Tetapkan Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:28 WIB
MUI Tetapkan Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

LANGIT7.ID-, Bangka Belitung- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram.

Selain itu, Prof Ni'am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram.

Lebih lanjut, tuturnya, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).

Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
majelis ulama indonesia bersertifikat halal hewan tak sah kurban
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya