Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 13 Januari 2025
home global news detail berita

MUI Tetapkan Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

nabil Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:28 WIB
MUI Tetapkan Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal


LANGIT7.ID-, Bangka Belitung- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram.

Selain itu, Prof Ni'am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram.

Lebih lanjut, tuturnya, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).

Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Kegiatan yang bertajuk "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan" ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 13 Januari 2025
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
12:05
Ashar
15:29
Maghrib
18:18
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan