Pakar Ekonomi UM Surabaya: Tapera Jadi Beban Masyarakat
Tim langit 7
Ahad, 02 Juni 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Di tengah kondisi melemahnya daya beli dan konsumsi masyarakat, publik digemparkan dengan adanya polemik penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan Tapera akan semakin menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja, khususnya swasta. Antara lain potongan untuk pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan dan lainnya.
“Artinya, hal tersebut dapat semakin membebani peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat,”ujar Arin Pakar Ekonomi UM Surabaya.
Baca juga:Tapera Perlu Dikaji Ulang, HPN Nilai Potongan Gaji 3 Persen Hambat Pemulihan Ekonomi
Arin menjelaskan, PP nomor 21 tahun 2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera. Tentu hal ini menambah semakin panas tuduhan miring pada kebijakan pemerintah.
“Pejabatnya diberi gaji plus tunjungan ditambah, sementara pegawai gajinya dipotong,”kata Arin Sabtu (1/6/24)
Di dalam PP nomor 21 tahun 2024 mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebesar 3%. Dengan rincian; porsi 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Kebijakan Tapera akan semakin menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja, khususnya swasta. Antara lain potongan untuk pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan dan lainnya.
“Artinya, hal tersebut dapat semakin membebani peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat,”ujar Arin Pakar Ekonomi UM Surabaya.
Baca juga:Tapera Perlu Dikaji Ulang, HPN Nilai Potongan Gaji 3 Persen Hambat Pemulihan Ekonomi
Arin menjelaskan, PP nomor 21 tahun 2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera. Tentu hal ini menambah semakin panas tuduhan miring pada kebijakan pemerintah.
“Pejabatnya diberi gaji plus tunjungan ditambah, sementara pegawai gajinya dipotong,”kata Arin Sabtu (1/6/24)
Di dalam PP nomor 21 tahun 2024 mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebesar 3%. Dengan rincian; porsi 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.