home global news

Kemenag Gandeng Polri Cegah Sengketa Perwakafan di Indonesia

Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah sengketa perwakafan di Indonesia.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Sengketa Perwakafan Bersama Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia. Ia berharap, potensi sengketa perwakafan dapat ditekan, dan pengelolaan perwakafan di Indonesia berjalan lebih baik.

Baca juga:Gelar Raker, BWI Akan Putuskan Langkah Konkret Pengembangan Wakaf Nasional

"Kemitraan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia. Kami meningkatkan pengamanan tersebut dengan menggandeng aparat penegak hukum yang memiliki otoritas hukum terkait isu wakaf dan pertanahan," ungkap Jaja.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Andik Puji Santoso, mengungkapkan, perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengelolaan perwakafan yang bisa memicu sengketa. Menurutnya, dibutuhkan strategi untuk mengatasi potensi konflik perwakafan yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi.

“Teknologi membuat segalanya lebih cepat, tapi juga bisa memperbesar potensi konflik. Maka, kita perlu peta jalan yang jelas untuk mitigasi sengketa perwakafan,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wakaf kemenag polri sengketa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya