Polemik Konsesi Tambang untuk Ormas: Bahaya Melanggar Konstitusi dan Terseret Bisnis Hitam
LANGIT7.ID-, Jakarta- -Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut akademisi tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait.
Dalam sebuah diskusi daring, akademisi yang juga warga NU dan Muhammadiyah ini menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan cenderung menjadi sebuah blunder.
“Sangat blunder, sebaiknya, saya kira Muhammadiyah juga semuanya menolak. Karena dulu NU pada zaman Gus Dur pernah menerima kerjasama untuk membangun perusahaan perbankan. Ini sempat jalan, tapi akhirnya juga gagal dan bangkrut,” ujar Fahmy dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Trijaya FM, Sabtu (8/6/2024).
“Ini karena memang domain dari ormas keagamaan itu bukan bisnis memperbaiki akhlakul karimah gitu. Tapi hal bisnis-bisnis hitam lagi, wah ini saya deg-degan juga, nanti jangan-jangan dia akan terseret dalam bisnis hitam, itu kan sayang. Saya sebagai warga NU dan Muhammadiyah, tidak berharap itu terjadi,” tambahnya.
Baca Juga: NU Siap Mengolah Tambang, Jamin Kelestarian Alam
Fahmi mengungkapkan tiga alasan utama mengapa NU dan Muhammadiyah harus menolak konsensi tambang ini dari pemerintah.
Pertama, pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Fungsi distribusi kekayaan alam seharusnya dijalankan oleh negara melalui BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, bukan oleh ormas.