Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 22 Juni 2026
home global news detail berita

Polemik Konsesi Tambang untuk Ormas: Bahaya Melanggar Konstitusi dan Terseret Bisnis Hitam

nabil Sabtu, 08 Juni 2024 - 18:01 WIB
Polemik Konsesi Tambang untuk Ormas: Bahaya Melanggar Konstitusi dan Terseret Bisnis Hitam


LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut akademisi tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait.

Dalam sebuah diskusi daring, akademisi yang juga warga NU dan Muhammadiyah ini menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan cenderung menjadi sebuah blunder.

“Sangat blunder, sebaiknya, saya kira Muhammadiyah juga semuanya menolak. Karena dulu NU pada zaman Gus Dur pernah menerima kerjasama untuk membangun perusahaan perbankan. Ini sempat jalan, tapi akhirnya juga gagal dan bangkrut,” ujar Fahmy dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Trijaya FM, Sabtu (8/6/2024).

“Ini karena memang domain dari ormas keagamaan itu bukan bisnis memperbaiki akhlakul karimah gitu. Tapi hal bisnis-bisnis hitam lagi, wah ini saya deg-degan juga, nanti jangan-jangan dia akan terseret dalam bisnis hitam, itu kan sayang. Saya sebagai warga NU dan Muhammadiyah, tidak berharap itu terjadi,” tambahnya.

Baca Juga: NU Siap Mengolah Tambang, Jamin Kelestarian Alam

Fahmi mengungkapkan tiga alasan utama mengapa NU dan Muhammadiyah harus menolak konsensi tambang ini dari pemerintah.

Pertama, pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Fungsi distribusi kekayaan alam seharusnya dijalankan oleh negara melalui BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, bukan oleh ormas.

Kedua, mengelola tambang bukanlah hal yang mudah. Ormas keagamaan belum memiliki kapabilitas dan dana yang cukup untuk mengelola konsesi tambang secara profesional. Akademisi ini khawatir konsesi tambang akhirnya akan dijual kepada pihak swasta, sementara ormas hanya berperan sebagai makelar.

Ketiga, dunia pertambangan rawan dengan praktik mafia dan kejahatan. Akademisi ini mengkhawatirkan ormas keagamaan yang ingin memperbaiki akhlak justru terseret dalam kejahatan dan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

"Mafianya yang ditampak itu sangat ganas dan sangat sulit ditembus gitu ya. Penuh mafia tadi. Ini artinya dari hulu sampai ke hilir ini kan penuh mafia dan hampir untouchable gitu ya. Karena katanya backing nya sangat kuat sekali," ujar dia.

Selain itu, akademisi ini juga menyoroti adanya potensi pelanggaran regulasi terkait lelang konsesi tambang dan prioritas penawaran wilayah izin usaha pertambangan kepada BUMN dan BUMD. Dia mendesak pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang dan konstitusi dalam memberikan konsesi tambang.

Baca Juga: Muhammadiyah Belum Putuskan Sikap Terkait Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 22 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:19
Maghrib
17:51
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan