Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak?
Esti setiyowati
Senin, 10 Juni 2024 - 18:00 WIB
ilustrasi
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau ditutup-tutupi. Secara etimologi, siri dalam bahasa Arab memiliki arti sirrun yang artinya rahasia.
Ada banyak alasan yang melatari pernikahan siri, salah satunya adalah menghindari perzinahan. Lalu, bila dilakukan secara diam-diam, apakah nikah siri dilarang di Indonesia?
Pengacara kondang Ina Rachman menegaskan bahwa nikah siri tidak dilarang di Indonesia maupu di negara lain.
"Nikah siri tidak dilarang di Indonesia juga di negara lain. Dibolehkan selama syarat atau rukunnya terpenuhi," kata Ina Rachman dalam gelar wicara bertajuk "Nikah Siri Tabu tapi Nyata Vol 2" di Hotel Sultan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga:Hukum dan Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah
Ina Rachman menyebutkan beberapa syarat dan rukun nikah siri yang harus terpenuhi, yaitu kedua pasangan beragama Islam, berjenis kelamin yang jelas, mendapat izin nikah dari wali sah, calon pengantin bukan berasal dari garis mahram, dan tidak dilakukan dalam masa umrah dan ihram.
"Jadi kalau cuma sepakat perempuan dan laki-laki sepakat menikah siri, kemudian panggil penghulu, ijab kabul dan selesai. Nggak semudah itu juga. Nikah siri itu sah kalau terpenuhi syarat dan rukunnya," tekan Ina Rachman.
Ada banyak alasan yang melatari pernikahan siri, salah satunya adalah menghindari perzinahan. Lalu, bila dilakukan secara diam-diam, apakah nikah siri dilarang di Indonesia?
Pengacara kondang Ina Rachman menegaskan bahwa nikah siri tidak dilarang di Indonesia maupu di negara lain.
"Nikah siri tidak dilarang di Indonesia juga di negara lain. Dibolehkan selama syarat atau rukunnya terpenuhi," kata Ina Rachman dalam gelar wicara bertajuk "Nikah Siri Tabu tapi Nyata Vol 2" di Hotel Sultan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga:Hukum dan Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah
Ina Rachman menyebutkan beberapa syarat dan rukun nikah siri yang harus terpenuhi, yaitu kedua pasangan beragama Islam, berjenis kelamin yang jelas, mendapat izin nikah dari wali sah, calon pengantin bukan berasal dari garis mahram, dan tidak dilakukan dalam masa umrah dan ihram.
"Jadi kalau cuma sepakat perempuan dan laki-laki sepakat menikah siri, kemudian panggil penghulu, ijab kabul dan selesai. Nggak semudah itu juga. Nikah siri itu sah kalau terpenuhi syarat dan rukunnya," tekan Ina Rachman.