Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, Simak Syaratnya
Tim langit 7
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. Bantuan ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah. Program bantuan dibuka 5 - 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca juga:Luncurkan Paket Baru Bebas Puas, XL Axiata Tawarkan Paket Sesuai Isi Kantong dan Kebutuhan
Syarat Penerima Bantuan
1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca juga:Luncurkan Paket Baru Bebas Puas, XL Axiata Tawarkan Paket Sesuai Isi Kantong dan Kebutuhan
Syarat Penerima Bantuan
1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat