home wisata halal

PPKM Level 3 Jawa-Bali, Pemerintah Buka 20 Tempat Wisata

Selasa, 07 September 2021 - 13:07 WIB
Objek wisata Bali. Foto: Langit7/Istock
Kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali terus dilanjutkan. Perpanjangan kali ini mulai 7 hingga 13 September 2021.

Kebijakan PPKM kali ini memberikan kelonggaran bagi dunia pariwisata. Pemerintah membolehkan 20 tempat wisata di wilayah Jawa-Bali. Dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, dalam instruksi tersebut, ada pembatasan bagi anak-anak yang hendak ikut serta berwisata bersama keluarga.

“Anak kurang dari umur 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” bunyi salah satu isi Inmendagri.

Baca juga:Bangkitkan Sektor Parekraf, Sandiaga Bakal Kembangkan Wisata Kesehatan

Instruksi itu juga menyebut, tempat wisata yang masuk dalam daftar uji coba wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Seperti sebelumnya, ketika berkunjung ke pusat-pusat keramaian, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm ppkm level 3 jawa bali destinasi wisata wisata halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya