6 Sebab Hewan Kurban Tidak Sah
Tim langit 7
Senin, 17 Juni 2024 - 06:00 WIB
ilustrasi
Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, hendaknya memperhatikan syarat sah hewan yang digunakan untuk kurban. Jika tidak, maka kurbannya tentu tidak sah. Ada enam hal yang menyebabkan hewan tidak sah disembelih untuk kurban.
Demikian keterangan salah seorang tokoh NU asal Jombang, Jawa Timur, Kiai M Sholihuddin Shofwan dalam artikelnya di NU Online: Ketentuan-ketentuan dalam Qurban.
Enam sebab tersebut, pertama, hewan yang buta salah satu matanya. Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
Baca juga:6 Sunah Sebelum Shalat Idul Adha yang Penting Diketahui, Salah Satunya Tidak Makan
Ketiga, adalah hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. "Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk," tulisnya sebagaimana dikutip Senin (17/6/2024).
Di samping itu, orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad ini, penting juga memperhatikan usia hewan kurban. Karena dalam hal kurban, syariat telah memberikan ketentuan-ketentuan dengan cukup detail.
Demikian keterangan salah seorang tokoh NU asal Jombang, Jawa Timur, Kiai M Sholihuddin Shofwan dalam artikelnya di NU Online: Ketentuan-ketentuan dalam Qurban.
Enam sebab tersebut, pertama, hewan yang buta salah satu matanya. Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
Baca juga:6 Sunah Sebelum Shalat Idul Adha yang Penting Diketahui, Salah Satunya Tidak Makan
Ketiga, adalah hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. "Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk," tulisnya sebagaimana dikutip Senin (17/6/2024).
Di samping itu, orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad ini, penting juga memperhatikan usia hewan kurban. Karena dalam hal kurban, syariat telah memberikan ketentuan-ketentuan dengan cukup detail.