home global news

Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Pengesahan UU AAEC

Selasa, 07 September 2021 - 19:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersama pimpinan DPR. Foto: Kemkominfo
Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi UU AAEC.

Dengan pengesahan peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

Mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, turut berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR. Pasalnya, setelah melalui pertimbangan dan persetujuan fraksi RUU tersebut telah disahkan menjadi UU AAEC.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan AAEC menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/).

Baca juga:DPR: Keselamatan Rakyat Asas Tertinggi Hadapi Pandemi

Menurutnya, keputusan pengesahan UU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Johnny berharap dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

“Dengan terbentuknya payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce, diharapkan dapat mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemerintah dpr uu aaec
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya