Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Pengesahan UU AAEC

mahmuda attar hussein Selasa, 07 September 2021 - 19:13 WIB
Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Pengesahan UU AAEC
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersama pimpinan DPR. Foto: Kemkominfo
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi UU AAEC.

Dengan pengesahan peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

Mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, turut berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR. Pasalnya, setelah melalui pertimbangan dan persetujuan fraksi RUU tersebut telah disahkan menjadi UU AAEC.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan AAEC menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/).

Baca juga: DPR: Keselamatan Rakyat Asas Tertinggi Hadapi Pandemi

Menurutnya, keputusan pengesahan UU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Johnny berharap dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

“Dengan terbentuknya payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce, diharapkan dapat mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” jelasnya.

Johnny mengatakan, persetujuan disahkannya UU AAEC akan menjadi bagian transformasi Indonesia. Selain itu, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang maju, serta membantu mewujudkan kesejahteraan umum.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya, dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi pada masa persidangan III tahun sidang 2020-2021, tanggal 19 Januari 2021 melalui Surat Nomor PW/0077/ DPR RI/I/2021, Pimpinan DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan AAEC diserahkan kepada Komisi VI DPR-RI.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhamad Hekal mengatakan, pada 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan AAEC, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Baca juga: Puan Maharani: Negara Tak Boleh Berpasrah Diri Lawan Pandemi

Salah satu aspek penting dari implementasi AAEC adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia. Pihaknya juga menekankan, agar pemerintah menyediakan program nasional, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang guna mendorong para pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN.

Selain itu, Hekal juga meminta agar pemerintah dapat mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Mengingat UU AAEC berkaitan dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen.

"Negara ASEAN memang mengetahui pentingnya mengizinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik demi kepentingan usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN,” jelasnya.

Hekal berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang persetujuan UU tersebut. Hal itu dilakukan agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN demi pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)