home edukasi & pesantren

Menjaga Remaja dari Angan Semu Judi Online

Ahad, 30 Juni 2024 - 06:00 WIB
H.M. Sidik Sisdiyanto (Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama)
H.M. Sidik Sisdiyanto

Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama

Fenomena judi online di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, menjadikan negara ini berada dalam kondisi darurat. Perkembangan teknologi dan akses internet mampu membantu pekerjaan kita semakin mudah, namun di sisi lain menghadirkan sisi negatif seperti praktik perjudian melalui platform digital.

Meskipun berbagai peraturan telah diterapkan untuk melarang aktivitas ini, judi online tetap tumbuh subur dan menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat.

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani darurat judi online adalah sifat anonim dan lintas batas dari aktivitas tersebut. Situs-situs judi online yang banyak berbasis di luar negeri, membuat penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

Baca juga:Benarkah Kebocoran Pusat Data Nasional Imbas Pemberantasan Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online, namun para pelaku terus mencari cara untuk menghindari blokir tersebut dengan berpindah-pindah situs atau menggunakan VPN.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya