BRI Ubah Kebijakan Rekening Pasif, Apa yang Perlu Diketahui?
Tim langit 7
Senin, 01 Juli 2024 - 15:19 WIB
BRI Ubah Kebijakan Rekening Pasif, Apa yang Perlu Diketahui?
LANGIT7.ID-, Jakarta- - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan kebijakan baru mengenai perubahan batas waktu penutupan rekening dormant BRI. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada Agustus 2024.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).
BRI menerapkan perubahan days to dormant untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari, tanpa mempertimbangkan nominal saldo nasabah. Nasabah yang tidak melakukan transaksi kredit atau debit, selain biaya admin tabungan dan kartu, selama 180 hari akan mengalami perubahan status rekening menjadi dormant (pasif).
Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).
BRI menerapkan perubahan days to dormant untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari, tanpa mempertimbangkan nominal saldo nasabah. Nasabah yang tidak melakukan transaksi kredit atau debit, selain biaya admin tabungan dan kartu, selama 180 hari akan mengalami perubahan status rekening menjadi dormant (pasif).
Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut: