home global news

Atur Peredaran Manusia di Ibu Kota, Pemprov DKI Terbitkan STRP Selama PPKM Darurat

Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:08 WIB
Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah dua titik penyekatan di wilayah Jakarta yaitu di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari. Foto: Antara/Riva
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) bagi warga yang melakukan mobilitas di Ibu Kota selama PPKM Darurat berlangsung.Kebijakan STRP tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No 10/2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

STRP berlaku mulai, Senin, 12 Juli 2021. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, STRP bertujuan mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktivitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

Benni menjelaskan, STRP telah dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik. Hal tersebut akan memudahkan petugas gabungan saat melakukan proses identifikasi di lapangan.

"Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik (handphone) petugas," ujarnya.

Benni juga mengimbau bagi para pemohon STRP untuk memenuhi dokumen persyaratan. Adapun dokumen yang dibutuhkan seperti KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus, pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak, serta sertifikat vaksin. Minimal dosis pertama atau baru akan mengikuti vaksinasi.

Setiap permohonan yang diajukan, kata dia, terlebih dulu dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis sebelum diterbitkannya atau penolakan STRP secara elektronik. Para pemohon STRP bisa melakukan pengecekan secara berkala di website jakevo.jakarta.go.id, untuk mengetahui permohonan STRP diterima atau ditolak.
(asf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dki jakarta surat tanda registrasi pekerja ppkm darurat pemprov dki jakarta vaksin covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya