Sebanyak 40 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal MUI
Tim langit 7
Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:00 WIB
Sebanyak 40 pasangan pengantin mengikuti Isbat nikah yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).Foto/ist
Sebanyak 40 pasangan pengantin mengikuti Isbat nikah yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Pakuhaji, Tangerang ini dihelat sebagai rangkaian agenda Milad ke-49 MUI.
Penanggung jawab Isbat Nikah Massal Milad ke-49 MUI, Ferawati, MSi mengatakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang dilakukan tercatat dalam dokumen negara.
“Kegiatan ini merupakan komitmen MUI dalam mempedulikan masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara. Dikarenakan memang banyaknya pernikahan yang belum tertera pada dokumen negara,” ujar Ferawati saat diwawancarai tim MUIDigital di arena Isbat Nikah, Jumat (12/7/24).
Baca juga:Tren Celana Putih Ala Selebritis Hollywood untuk Tampil Stylish
Dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Rangkaian kegiatan Isbat Perkawinan Massal nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang sibat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.
Penanggung jawab Isbat Nikah Massal Milad ke-49 MUI, Ferawati, MSi mengatakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang dilakukan tercatat dalam dokumen negara.
“Kegiatan ini merupakan komitmen MUI dalam mempedulikan masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara. Dikarenakan memang banyaknya pernikahan yang belum tertera pada dokumen negara,” ujar Ferawati saat diwawancarai tim MUIDigital di arena Isbat Nikah, Jumat (12/7/24).
Baca juga:Tren Celana Putih Ala Selebritis Hollywood untuk Tampil Stylish
Dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Rangkaian kegiatan Isbat Perkawinan Massal nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang sibat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.