Kekayaan 70 Persen Pejabat Naik Selama Pandemi Covid-19
Ahmad zuhdi
Rabu, 08 September 2021 - 18:02 WIB
Ilustrasi kekayaan naik. KPK menemukan harta kekayaan 70 persen pejabat naik selama pandemi. Foto: Langit7.id/Istock
Harta kekayaan 70,3% pejabat negara meningkat selama pandemi Covid-19. Peningkatan ditemukan terutama di Kementerian dan DPR.
Angka itu disampaikan Pahala Nainggolan, Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, dalam webinar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/9.2021).
“Rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di Kementerian, DPR,” ucapnya.
Tim KPK , paparnya, melakukan monitoring terhadap LHKPN pejabat selama setahun terakhir dan menemukan kenaikan tersebut.
“Kami pikir pertambahannya masih wajar,” ucapnya lagi.
Ia juga mengungkapkan tidak semua pejabat hartanya naik. Sebanyak 22,9% mengalami penurunan jumlah kekayaan, sedang 6,8% lainnya tetap.
Pahala juga menjelaskan kenaikan harta sejumlah pejabat, karena beberapa hal. Beberapa faktor antara lain karena kenaikan nilai aset (kenaikan nilai berdasarkan harga pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelumnya.
Angka itu disampaikan Pahala Nainggolan, Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, dalam webinar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/9.2021).
“Rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di Kementerian, DPR,” ucapnya.
Tim KPK , paparnya, melakukan monitoring terhadap LHKPN pejabat selama setahun terakhir dan menemukan kenaikan tersebut.
“Kami pikir pertambahannya masih wajar,” ucapnya lagi.
Ia juga mengungkapkan tidak semua pejabat hartanya naik. Sebanyak 22,9% mengalami penurunan jumlah kekayaan, sedang 6,8% lainnya tetap.
Pahala juga menjelaskan kenaikan harta sejumlah pejabat, karena beberapa hal. Beberapa faktor antara lain karena kenaikan nilai aset (kenaikan nilai berdasarkan harga pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelumnya.