LANGIT7.ID, Jakarta - Harta kekayaan 70,3% pejabat negara meningkat selama pandemi Covid-19. Peningkatan ditemukan terutama di Kementerian dan DPR.
Angka itu disampaikan Pahala Nainggolan, Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, dalam webinar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/9.2021).
“Rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di Kementerian, DPR,” ucapnya.
Tim KPK , paparnya, melakukan monitoring terhadap LHKPN pejabat selama setahun terakhir dan menemukan kenaikan tersebut.
“Kami pikir pertambahannya masih wajar,” ucapnya lagi.
Ia juga mengungkapkan tidak semua pejabat hartanya naik. Sebanyak 22,9% mengalami penurunan jumlah kekayaan, sedang 6,8% lainnya tetap.
Pahala juga menjelaskan kenaikan harta sejumlah pejabat, karena beberapa hal. Beberapa faktor antara lain karena kenaikan nilai aset (kenaikan nilai berdasarkan harga pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelumnya.
Sedangkan penurunan harta disebabkan antara lain depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan, atau penambahan utang.
Pahala menduga pejabat yang hartanya berkurang ini adalah pejabat yang juga sekaligus pebisnis, karena banyak bisnis yang terdampak pandemi.
“Kami pikir itu pengusaha yang bisnisnya surut,” katanya.
Pahala juga mengungkap bahwa tidak semua LHKPN akurat.
Ia juga menjelaskan pada 2018-2020, KPK melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 1.665 pejabat negara, dan menemukan 95% data yang disampaikan tidak akurat, misalnya lampiran yang tidak benar, nilai aset yang tidak masuk akal, atau harta yang belum dilaporkan.
“Mulai 2021, kalau laporannya tidak lengkap tidak akan kami terima,” katanya.
Sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya merupakan amanat undang-undang yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mereka yang wajib melaporkan jumlah harta kekayaan adalah pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang terkait dengan penyelenggaraan negara.
LHKPN dilaporkan kepada KPK setiap tahun, dan juga dilaporkan ketika pejabat tersebut pensiun. pelaporan paling lambat tiap tanggal 31 Maret dan berisi daftar kekayaan per 31 Desember tahun sebelumnya.
(arp)