LANGIT7.ID-Jakarta; Langkah konkret pemberantasan korupsi di Indonesia kini diperkuat melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama yang bersifat lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan ini menjadi tonggak baru dalam membangun ekosistem integritas di tanah air.
Kolaborasi ini menitikberatkan pada pendekatan sistemik yang melibatkan jalur pendidikan, dakwah, hingga penguatan nilai di tengah masyarakat. Dengan adanya sinergi lintas jejaring, kedua lembaga optimis dapat mendorong perubahan sosial yang signifikan dalam menanamkan budaya antikorupsi.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa upaya membersihkan negara dari praktik korupsi tidak boleh hanya mengandalkan jalur hukum formal. Karakter dan nilai yang hidup di masyarakat merupakan pondasi utama yang harus dibangun secara kolektif oleh seluruh elemen bangsa.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan, dakwah, dan penguatan nilai integritas,” jelas Ibnu dalam pertemuan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Menurut Ibnu, Muhammadiyah memiliki peran strategis untuk bergerak bersama KPK dalam membumikan nilai-nilai kejujuran. Ia meyakini bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak besar jika berhasil menyentuh lapisan akar rumput.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum. Tapi juga perlu dibangun secara sistemik melalui pembentukan karakter, budaya, dan ekosistem nilai yang hidup di masyarakat,” ucap Ibnu.
Ia juga menambahkan, “Kolaborasi lintas jejaring juga akan membawa perubahan sosial yang masif untuk menanamkan nilai antikorupsi hingga ke akar rumput.”
Hubungan kemitraan antara Muhammadiyah dan KPK sendiri sebenarnya telah terjalin sejak tahun 2019. Hingga saat ini, kedua pihak terus melakukan pembaruan program guna menyesuaikan tantangan zaman.
Sejumlah capaian yang telah dihasilkan dari kerja sama ini meliputi edukasi melalui jaringan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), sinkronisasi program dakwah dan pendidikan, kajian tata kelola organisasi yang berintegritas, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) antikorupsi.
Ibnu menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani tersebut memiliki nilai lebih dari sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah komitmen aksi nyata bagi bangsa.
“Untuk melakukan tindakan anti korupsi, kita tak perlu jadi KPK, Jaksa, ataupun Polisi. Seluruh elemen masyarakat bisa lakukan ini secara bersama,” ungkapnya.
Melalui keberlanjutan MoU ini, diharapkan muncul dampak nyata dalam menciptakan Indonesia yang adil, makmur, bersih dari korupsi, serta berkeadaban di masa depan.
