home edukasi & pesantren

Kapan Seorang Anak Disebut Dewasa? Berikut Penjelasannya

Jum'at, 19 Juli 2024 - 10:00 WIB
ilustrasi
Kedewasaan seorang anak secara tradisional ditandai oleh perubahan fisik dan usia tertentu. Fikih menetapkan, tanda kedewasaan bagi anak laki-laki adalah i'tilam (mimpi basah) dan bagi anak perempuan adalah haid. Jika tanda-tanda ini tidak muncul, kedewasaan dianggap tercapai pada usia tertentu.

Dasar dari ketentuan ini dapat ditemukan dalam beberapa hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa tanggung jawab hukum tidak berlaku pada anak sampai ia mengalami i?tilam (HR Abu Dawud). Hal ini menegaskan bahwa kedewasaan dalam konteks hukum agama dimulai dengan adanya i'tilam.

Selain itu, hadis lain menyebutkan bahwa salat wanita yang sudah haid tidak sah tanpa mengenakan pakaian yang menutup aurat (HR Abu Dawud), yang menandakan haid sebagai tanda kedewasaan bagi anak perempuan.

Baca juga:Tujuan Pernikahan dan Usia yang Tepat Anak untuk Menikah

Dalam kasus di mana tanda-tanda fisik kedewasaan tidak muncul, usia 15 tahun menjadi patokan kedewasaan. Ini didasarkan pada hadis dari Ibn ‘Umar, yang baru diizinkan ikut perang pada usia 15 tahun (al-Baihaqi, no. 11079).

Fikih juga mengenal istilah anak mumayyiz, yaitu anak berusia tujuh tahun hingga mencapai kedewasaan. Anak-anak dalam kategori ini sudah diperintahkan untuk salat, dan jika belum melakukannya pada usia sepuluh tahun, mereka boleh diberi hukuman.

Hadis dari Nabi SAW menyatakan, “Suruhlah anak-anakmu salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan hukumlah mereka apabila setelah berusia sepuluh tahun belum juga salat, serta pisahkanlah tempat tidur di antara mereka” (HR Abu Dawud).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya