Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Tujuan Pernikahan dan Usia yang Tepat Anak untuk Menikah

tim langit 7 Kamis, 18 Juli 2024 - 08:00 WIB
Tujuan Pernikahan dan Usia yang Tepat Anak untuk Menikah
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pernikahan adalah aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan yang sah, hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat. Islam mensyariatkan pernikahan untuk mengatur perjodohan, yang merupakan naluri biologis manusia.

Tujuan utama pernikahan meliputi meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang antara suami-istri, serta mengandung nilai-nilai religiusitas.

Pernikahan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, yakni suasana tenang, aman, tentram, dan damai, hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dalam rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar anggota keluarga.

Baca juga:Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar: Astaghfirullah, Kasian Anak-Anak Ma

Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menentukan pernikahan dan pasangan yang ingin dinikahi. Prinsip demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Namun, pelaksanaan hak pernikahan ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah usia dalam pernikahan.

Dalam Fikih Perlindungan Anak, hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-30 di Makassar tahun 2018, dinyatakan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak untuk menikah, hak tersebut tidak berlaku jika anak tersebut belum mencapai usia yang cukup untuk menikah.

Orangtua memiliki tanggung jawab untuk tidak menikahkan anaknya, meskipun atas keinginan anak itu sendiri, apalagi jika ada unsur paksaan dari orangtua.



Usia pernikahan merupakan pertimbangan krusial dalam melindungi anak. Pernikahan membawa banyak tanggung jawab, baik bagi suami-istri maupun orangtua. Oleh karena itu, usia pernikahan harus mempertimbangkan kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Kematangan usia ini tercermin dalam QS. An-Nisa ayat 6. Berdasarkan pertimbangan ayat ini, usia ideal untuk menikah adalah setelah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga keturunan, dengan menekankan pentingnya kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial.

Perlindungan terhadap hak anak, terutama dalam menentukan usia pernikahan, harus menjadi prioritas. Dengan mempertimbangkan kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi, kita dapat memastikan pernikahan yang berlandaskan kasih sayang dan rasa hormat, serta terhindar dari paksaan.

Prinsip-prinsip ini tidak hanya sejalan dengan nilai-nilai demokratis dan ajaran Islam, tetapi juga mendukung terciptanya generasi yang lebih baik di masa depan.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)