home global news

Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Pendapat Soal Legalitas Israel Duduki Palestina

Jum'at, 19 Juli 2024 - 22:00 WIB
ilustrasi
Mahkamah Agung PBB akan mengeluarkan pendapat penting mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ), yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah memeriksa masalah ini sejak awal tahun lalu, atas permintaan Majelis Umum PBB, melansir bbc.com, Jumat (19/7/2024).

Pengadilan secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya mengenai kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina, dan mengenai status hukum pendudukan. Tergantung pada temuannya, ini bisa menjadi pertama kalinya ICJ menyampaikan pendapatnya mengenai apakah pendudukan selama 57 tahun itu ilegal.

Dalam kasus ini, pengadilan akan mengeluarkan pendapat penasehat, yang tidak mengikat secara hukum namun masih memiliki bobot politik yang signifikan.

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Mereka menarik pasukan dan penduduk dari Gaza pada tahun 2005, mempertahankan kendali atas wilayah udara, berbagi perbatasan dan garis pantai.

Meskipun ada penarikan diri, PBB masih menganggap Gaza sebagai bagian dari wilayah pendudukan.

Sebagai pihak yang memiliki kekuatan pendudukan, tindakan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza harusnya tunduk pada serangkaian aturan rinci berdasarkan hukum internasional yang mengatur tentang pendudukan wilayah. Hukum ini yang dirancang untuk melindungi penduduk sipil di wilayah yang diduduki.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya