home lifestyle muslim

Dilema Tinggal Bersama Mertua, Begini Pandangan dalam Islam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi/Foto/NU Online
Dalam Islam jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, kemudian setelah menikah mereka tinggal di rumah orangtua sang suami namun istri merasa tidak nyaman, maka akan menjadi kewajiban suami memberi tempat tinggal sang istri.

Adapun menyediakan tempat tinggal yang layak adalah menjadi kewajiban seorang suami terhadap istrinya.

Sebagaimana Firman Allah SWT berikut:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…

Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).

Baca juga:Sebelum Menentukan Pasangan Hidup, Kenali Dulu Orang Tuanya

Jadi jelas disebutkan di atas apabila suami memilki kemampuan untuk pindah dari rumah orangtua. Keputusan tersebut baiknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Apabila suami tidak mampu, atau suami dibutuhkan orangtuanya untuk tinggal di sana maka hal ini harus dipikirkan lagi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya