Pemerintah Larang Sunat Perempuan, Fatwa MUI: Bertentangan dengan Syariah
Esti setiyowati
Kamis, 01 Agustus 2024 - 13:56 WIB
ilustrasi.Foto/ist
Pemerintah mengesahkan aturan larangan praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Jumat (26/7/2024) lalu.
Larangan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mendukung kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah seperti disebutkan dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a yang berbunyi, menghapus praktik sunat perempuan.
Di samping itu, PP tersebut juga meminta agar balita dan anak prasekolah diberi edukasi tentang organ reproduksinya dan juga perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Baca juga:Meresahkan Masyarakat, Judi Online Akan Dibahas di Konferwil NU Jatim 2024
Lebih lanjut, pemerintah meminta untuk dilakukan edukasi menolak sentuhan pada organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi juga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Terkait sunat perempuan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah membahas hal tersebut dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan. MUI mengeluarkan tiga keputusan dan satu rekomendasi dalam fatwa tersebut.
1. Status Hukum Khitan Perempuan
Larangan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mendukung kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah seperti disebutkan dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a yang berbunyi, menghapus praktik sunat perempuan.
Di samping itu, PP tersebut juga meminta agar balita dan anak prasekolah diberi edukasi tentang organ reproduksinya dan juga perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Baca juga:Meresahkan Masyarakat, Judi Online Akan Dibahas di Konferwil NU Jatim 2024
Lebih lanjut, pemerintah meminta untuk dilakukan edukasi menolak sentuhan pada organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi juga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Terkait sunat perempuan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah membahas hal tersebut dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan. MUI mengeluarkan tiga keputusan dan satu rekomendasi dalam fatwa tersebut.
1. Status Hukum Khitan Perempuan