home global news

Ayah Bayi 8 Bulan Korban Penganiayaan di Daycare Depok Melapor ke Bareskrim Polri

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:14 WIB
ilustrasi
Arief, orangtua dari bayi 8 bulan yang menjadi korban penganiayaan di daycare Depok melakukan pelaporan atas kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurut kesaksiannya, sang anak mengalami luka di bagian telinga dan kaki mengalami dislokasi.

Polisi telah menetapkan pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita MK (2) dan HW (8 bulan). Melalui keterangan pers, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa tersangka melalukan Tindakan keji itu karena khilaf.

Meski telah menjadi tersangka, orangtua HW, Arief merasa tidak cukup sampai di situ. Ia pun melapor ke polisi setelah video CCTV penganiayaan di daycare viral.

Baca juga:Pemilik Daycare Penganiaya Balita Ditahan dalam Kondisi Hamil Muda

“Tanggal 30 (Juli) kemarin viral video anak dianiaya oleh influencer parenting, itu adalah anak saya, dan masih 8 bulan,” kata Arief kepada awak media kemarin di Polres Metro Depok.

Dengan terbata-bata Arief menceritakan bahwa ia dan istri menitipkan HW di daycare tersebut sejak April lalu.

“Tiap hari kita mandikan kita siapkan, Senin-Jumat kita antar ke Wensen untuk mendapat pendidikan yang baik tapi ternyata setelah (melihat) video itu, anak saya diberlakukan tidak baik. Itu hari terakhir anak saya sekolah di sana,” ungkap Arief.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya