home global news

Revolusi Industri Kosmetik: Sertifikasi Halal Kini Wajib

Senin, 05 Agustus 2024 - 16:18 WIB
Revolusi Industri Kosmetik: Sertifikasi Halal Kini Wajib
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal termasuk produk impor dari luar negeri, termasuk produk kosmetik yang masuk kedalam penahapan wajib halal.

Melansir situs halalmui, Halal Audit Quality Board ofLPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Strategi Sukses Halal 2026 untuk Industri Kosmetik” yang diselenggarakan LPPOM dalam perhelatan pameran Indo Beauty Expo bekerja sama dengan PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions) di Jakarta International Expo (JIExpo) pada 1 Agustus 2024.

Pihaknya menyampaikan bahwa secara umum, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika membahas terkait titik kritis kehalalan kosmetik. Pertama, dari sisi bahan baku. Harus diperiksa secara detail melalui proses audit, apakah produk atau bahan baku kosmetik mengandung bahan najis/bahan non halal atau tidak. Kedua, dari sisi pengujian laboratorium apakah produk tersebut mampu ditembus air atau tidak.

“Kosmetik dapat dihasilkan dari beragam bahan, diantaranya tumbuhan, produk mikrobial, hewan, dan manusia. Tumbuhan menjadi salah satu bahan yang sering digunakan dalam kosmetik. Pada dasarnya, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (positive list),” terang Mulyorini dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2024).

Namun, lanjutnya, tumbuhan melalui berbagai proses untuk menjadi suatu produk kosmetik. Proses tersebut memerlukan bahan lain yang digunakan sebagai bahan penolong dalam proses tersebut, yang harus dipastikan terbebas dari najis atau bahan non-halal.

Bahan selanjutnya yang juga sering digunakan bersumber dari hewan. Bahan seperti kolagen adalah produk hewani yang bisa berasal dari hewan yang halal dari sapi atau ikan, atau hewan haram seperti babi.

Yang tak kalah penting adalah plasenta. Menurut FatwaMajelis Ulama Indonesia (MUI),plasenta itu boleh digunakan jika berasal dari jenis hewan yang halal dan hanya untuk penggunaan luar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya