Pembagian Alat Kontrasepsi Pada Remaja, Gus Mustain: Jangan Diartikan Melegalkan Seks Bebas
Lusi mahgriefie
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 04:00 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha.Foto/ist
Pembagian alat kontrasepsi kepada remaja yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebaiknya jangan diartikan melegalkan seks bebas.
“Saya berhusnudzon pemerintah kita tidak mungkin memiliki niat tidak baik yaitu melegalkan seks bebas melalui terbitnya PP ini,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha melansir dari website syariah.uinsaid, dilihat Jumat (16/8/2024).
Wakil presiden kita, lanjutnya, adalah ulama dan bahkan Mantan Ketua Umum MUI Pusat yang sangat paham mana yang halal dan mana yang haram. Tentunya pendapat beliau menjadi pertimbangan penting bagi presiden dan pejabat lainnya l, untuk menetapkan setiap kebijakan khususnya PP ini.
Baca juga:Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Bukan Solusi
Seperti diberitakan pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Menurut Gus Mustain, begitu ia biasa dipanggil, peraturan ini sering kali disalahartikan sebagai regulasi yang berpotensi melegalkan seks bebas khususnya pada pasal berikut ini:
Pasal 103 ayat (1): “Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”
“Saya berhusnudzon pemerintah kita tidak mungkin memiliki niat tidak baik yaitu melegalkan seks bebas melalui terbitnya PP ini,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha melansir dari website syariah.uinsaid, dilihat Jumat (16/8/2024).
Wakil presiden kita, lanjutnya, adalah ulama dan bahkan Mantan Ketua Umum MUI Pusat yang sangat paham mana yang halal dan mana yang haram. Tentunya pendapat beliau menjadi pertimbangan penting bagi presiden dan pejabat lainnya l, untuk menetapkan setiap kebijakan khususnya PP ini.
Baca juga:Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Bukan Solusi
Seperti diberitakan pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Menurut Gus Mustain, begitu ia biasa dipanggil, peraturan ini sering kali disalahartikan sebagai regulasi yang berpotensi melegalkan seks bebas khususnya pada pasal berikut ini:
Pasal 103 ayat (1): “Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”