langit7-Jakarta,- - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan menjadi polemik. Salah satu pasal menyebut tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
“Menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja seakan membuka lebar kesempatan untuk melakukan seks bebas,” ujar Ustadzah Shanty Indriaty kepada
Langit7 saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).
Shanty yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan Fraksi PKS (periode 2019-2024) tersebut menambahkan, hal itu sangat membahayakan secara moral spiritual dan juga bagi kesehatan reproduksi serta kesehatan secara umum bagi remaja.
“Menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja bukanlah solusi untuk mengendalikan penyakit akibat hubungan seksual, tetapi malah membuka peluang timbulnya masalah baru yang lebih mengerikan dan membahayakan bagi generasi penerus bangsa,” imbuhnya.
Baca juga:
Manfaatkan AI, Doktor ITS Kembangkan Metode Pengenalan Aktivitas Manusia Ia menyarankan sebaiknya penanaman nilai-nilai spiritual sejak dini bisa dilakukan. “Edukasi seks secara proporsional dan sesuai aturan agama saya rasa lebih baik dilakukan sebagai solusi,” ujar Shanty.
Lebih lanjut diberi pemahaman bahwa bahaya penyakit akibat hubungan seksual di luar pernikahan patut diberikan kepada anak remaja.
“(Juga) pemahaman utuh atas kesetaraan peran antara lelaki dan perempuan,” tutupnya.
Seperti diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan resmi diterbitkan.
Salah satu yang termaktub dalam PP tersebut yakni pasal 103 ayat (4) poin e Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja
(ori)