home global news

Paspor RI Punya Wajah Baru, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025

Senin, 19 Agustus 2024 - 16:32 WIB
ilustrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan desain paspor Republik Indonesia dengan nuansa merah putih, tepat pada HUT ke-79 RI.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI bukan hanya terbatas pada perubahan warna sampul saja. Paspor dengan desain baru itu juga dilengkapi dengan fitur pengaman yang disesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Dalam aspek keamanan, terdapat peningkatan keamanan untuk mengikuti aturan yang diatur oleh The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C disebutkan bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengamanan paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.

Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya.

"Perubahan dan peningkatan desain paspor tersebut dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan," kata Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (19/8/2024).

Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.

Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya